↑ Menjelang proses peradilan Bung Karno di Landraad Bandung, telah banyak komentar pers yang pro dan kontra, kemudian komentar itu oleh Mr. ↑ Politik self-containing, ialah politik membikin sendiri kebutuhan rakyat, jadi tidak membeli barang bikinan kaum imperialis, melainkan segala kebutuhan itu dibikin oleh perusahaan bangsa sendiri. 1. Negara-negara Pihak harus menghormati dan menjamin hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini pada setiap anak yang berada di dalam yurisdiksi mereka, tanpa diskriminasi macam apa pun, tanpa menghiraukan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak atau orang tua anak atau wali hukum anak. Self diagnosis, sendiri sesungguhnya membuatmu tidak memahami secara pasti tentang berbagai gangguan mental atau penyakit apa yang sesungguhnya kamu alami. Benarkah Pekerja Shift Malam Lebih Rentan Terhadap Penyakit Jantung? Staycation Bareng Pacar Bisa Dipidana di KUHP Baru, Benarkah? Kemenangan sudah bisa datang, bilamana ada satu partai yang gagah-berani dan bewust menjadi pelopor-sejati daripada massa, yang bisa memimpin dan bisa menggerakkan massa, yang bisa berjoang dan menyuruh berjoang kepada massa, yang perkataannya menjadi undang-undang bagi massa dan perintahnya menjadi komando bagi massa. Hak untuk meninggalkan negara manapun harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan seperti yang ditentukan oleh undang-undang dan yang perlu untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau kesusilaan umum atau hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan sesuai dengan hak-hak lainnya yang diakui dalam Konvensi ini.
1. Negara-negara Pihak harus berusaha menghormati hak anak untuk mempertahankan identitasnya, termasuk kewarganegaraan, nama dan hubungan keluarga seperti yang diakui oleh hukum tanpa campur tangan yang tidak sah. 4. Apabila pemisahan tersebut diakibatkan tindakan apapun yang diprakarsai suatu Negara Pihak seperti penahanan, pemenjaraan, pengasingan, deportasi atau kematian (termasuk kematian akibat sebab apapun selama orang itu ada dalam tahanan negara) salah satu atau kedua orang tua si anak, maka Negara Pihak yang bersangkutan atas permintaan harus memberikan kepada orang anak atau kalau cocok anggota keluarga yang lain dengan informasi pokok mengenai tempat berada anggota atau paran anggota keluarga yang tidak ada kecuali pemberian informasi itu akan merusak kesejahteraan anak itu. 3. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa anak-anak dari orang tua yang bekerja berhak atas keuntungan dari pelayanan-pelayanan dan fasilitas-fasilitas pengasuhan anak, yang untuknya mereka memenuhi syarat. 1. Negara-negara Pihak harus menjamin bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan si anak. ↑ Mustafa Kamil dalam “The New World of Islam” terbitan Lothrop Stoddard, hal. ↑ Di Eropa, kalau kaum pemberontak membikin pemberontakan di kotakota, maka mereka mendirikan barikade di jalan-jalan di dalam kota itu, yakni rintangan-rintangan dari meja, kursi, lemari, karung berisi tanah, dan lain-lain.
Benar pergerakan itu pada hakekatnya bikinan nasib kita, bikinan masyarakat kita, bikinan natuur,-tetapi natuur sendiri sering-sering terlalu lambat berjalannya, oleh karena kejadian-kejadian atau proses-proses di dalam natuur itu sering-sering adalah kejadian instinct yang onbewust, yakni kejadian yang "t i d a k insyaf ". 1. Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin bahwa seorang anak yang sedang mencari status pengungsi atau yang dianggap sebagai pengungsi, sesuai dengan hukum dan prosedur internasional atau domestik yang berlaku, apakah tidak diikuti atau diikuti oleh orang tuanya atau oleh orang lain mana pun, harus menerima perrlindungan yang tepat dan bantuan kemanusiaan dalam perrolehan hak-hak yang berlaku yang dinyatakan dalam Konvensi ini dan dalam instrumen-instrumen hak-hak asasi manusia atau kemanusiaan internasional yang lain, di mana Negara-negara tersebut merupakan pesertanya. 1. Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa seorang anak tidak dapat dipisahkan dari orang tuanya, secara bertentangan dengan kemauan mereka, kecuali ketika penguasa yang berwenang dengan tunduk pada yudicial review menetapkan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku bahwa pemisahan tersebut diperlukan demi kepentingan-kepentingan terbaik anak.
1. Seorang anak yang secara sementara atau tetap dicabut dari lingkungan keluarganya, atau yang demi kepentingannya sendiri yang terbaik tidak diperkenankan tetap berada dalam lingkungan tersebut, berhak atas perlindungan khusus dan bantuan yang disediakan oleh Negara. 1. Dalam semua tindakan mengenai anak, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara atau swasta, pengadilan hukum , penguasa administratif atau badan legislatif, kepentingan-kepentingan terbaik anak harus merupakan pertimbangan utama. 2. Dalam persidangan-persidangan apapun sesuai dengan ketentuan ayat 1 pasal ini, maka semua pihak yang berkepentingan harus diberi kesempatan untuk ikut serta dalam persidangan-persidangan dan membuat pendapat merreka diketahui. 3. Dengan mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus seorang anak cacat, maka bantuan yang diberikan, sesuai dengan ketentuan ayat 2 pasal yang sekarang ini, harus diadakan dengan cuma-cuma, setiap waktu mungkin, dengan memperhatikan sumber-sumber keuangan orang tua atau orang lain yang merawat si anak, dan harus dirancang untuk menjamin bahwa anak cacat tersebut mempunyai akses yang efektif ke dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan perawatan kesehatan, pelayanan rehabilitasi, persiapan bekerja dan kesempatan rekreasi dalam suatu cara yang menghasilkan pencapaian integrasi sosial yang paling sepenuh mungkin, dan pengembangan perseorangan si anak termasuk pengembangan budaya dan jiwanya. 3. Negara-negara Pihak harus menghormati hak anak yang dipisahkan dari salah satu atau kedua orang tuanya untuk tetap mengadakan hubungan pribadi dan hubungan langsung dengan orang tua atas dasar yang tetap, kecuali bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
Comments
Post a Comment